PORTAL SULUT - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik yang diduga memproduksi oli palsu beromzet miliaran rupiah.
Total ada tiga pabrik yang digerebek oleh pihak kepolisian. Lokasi pabrik itu berada da di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada penggerebekan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial AM (40) dan DKA (41).
Baca Juga: Hore! Pelajar SD dan SMP di Surabaya Tak Akan Dibebani dengan PR
AM dan DKA diduga menjalanka pabrik ini dengan membuat oli menggunakan campuran bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan pewarna.
Bahayanya, oli palsu tersebut bisa saja merusak mesin kendaraan bermotor.
Wilayah pendistribusian barang dari pabrik oli palsu itu dilaporkan meliputi Jawa Tengah dan Kalimantan.
Dari praktik penjualan oli palsu, tersangka meraup omzet hingga Rp960 juta per bulan.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun.