Puluhan Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Menkes: Rumah Sakit Mulai Penuh

- 21 Oktober 2022, 07:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan alasan larangan konsumsi obat situp pada anak,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan alasan larangan konsumsi obat situp pada anak, /Foto: ANTARA/HO-Satpres/

PORTAL SULUT - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan alasan larangan konsumsi obat situp pada anak.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berdasarkan data Kemenkes, puluhan balita dalam beberapa bulan terakhir meninggal karena gagal ginjal akut.

Angka tersebut yang mengemuka di permukaan. Di sisi lain, rumah sakit pun mulai penuh. Sebab itulah Kemenkes mengeluarkan kebijakan itu.

Baca Juga: 25 Ribu Lowongan PPPK 2022 Jabatan Teknis, Ini Formasi dan Syarat TERBARU

Menkes menyebut larangan obat sirup akan berlangsung sampai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan soal tiga zat kimia yang bahaya untuk kesehatan ginjal anak-anak.

Dikutip dari Antara via Pikiran-Rakyat, dijelaskan Menkes, sebanyak 99 balita telah meninggal dunia usai terbukti mengalami gagal ginjal akut.

Kemudian setelah diteliti, ditemukan tiga zat kimia yang berbahaya bagi anak-anak yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Memang sudah ada 99 balita yang meninggal, 99 balita yang terkena gagal ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menegaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti memeriksa sampel darah korban hingga mendatangi rumah untuk mengecek obat-obatan yang diminum.

"Itu kita ambil tindakan preventif, karena yang meninggal ini sudah mencapai puluhan per bulan, sedangkan yang terdeteksi sekitar 35-an per bulan. Saat ini rumah sakit sudah mulai penuh," kata Budi.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x