Tak Masuk Pendataan Non-ASN, 264 Jabatan Tenaga Honorer Bakal Jadi Pegawai Outsourcing, Ini Perakiraan Gajinya

- 21 Oktober 2022, 05:19 WIB
Pendataan Non ASN
Pendataan Non ASN /

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK Guru 2022, Ada yang Berubah di Status Info GTK, CEK SEKARANG

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Tertinggi penghasilan satpam dan driver di wilayah DKI Jakarta, sebesar Rp 5.344.000 per bulan.
Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Jawa Timur, supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya hitungan gaji pokok atau belum termasuk uang lembur.

Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Baca Juga: Ini Persamaan PPPK dan PNS di Tahun 2022 dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x