Tak Masuk Pendataan Non-ASN, 264 Jabatan Tenaga Honorer Bakal Jadi Pegawai Outsourcing, Ini Perakiraan Gajinya

- 21 Oktober 2022, 05:19 WIB
Pendataan Non ASN
Pendataan Non ASN /


PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honorer untuk mengikuti Pendataan Non ASN hingga 22 Oktober 2022, besok.

Pendataan Non ASN ini bertujuan bukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

"Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," seperti dikutip dari pernyataan tertulis BKN.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Info GTK, Cek Sekarang! Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022

Proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan sebanyak 264 pejabat honorer yang harus dialihkan ke tenaga outsourcing.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Soal gaji, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x