Ini Persamaan PPPK dan PNS di Tahun 2022 dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan

- 14 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ini Perbedaan PPPK dan PNS di Tahun 2022, Dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan
Ini Perbedaan PPPK dan PNS di Tahun 2022, Dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan /Instagram/@gocpns2021


PORTAL SULUT - Tahun ini pemerintah akan memfokuskan seleksi ASN dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak yang tidak tahu ada persamaan baik PPPK maupun PNS.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ini Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Kategori P1, P2 dan P3, Beda Dengan 2021?

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Simak rincian gaji di akhir artikel.

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah