Bharada E Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal: Saya Sangat Menyesal

- 18 Oktober 2022, 15:03 WIB
Dalam persidangan pertamanya di PN Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022, Bharada E juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan pertamanya di PN Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022, Bharada E juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. /Antara/Muhammad Adimaja/

PORTAL SULUT - Salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, mengaku tak kuasa menolak perintah jenderal.

Dalam persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Oktober 2022, Bharada E juga mengaku sangat menyesaii perbuatannya.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. terima kasih,” ucapnya.

Baca Juga: Transformasi Persepakbolaan Indonesia, Presiden Jokowi dan Presiden FIFA Gelar Pertemuan

Dirinya juga turut mendoakan mendiang dan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga mendiang Bang Yous diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujarnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara yang bergetar dan juga menahan tangis.

Dirinya berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh pihak keluarga Brigadir J.

Terkait persidangan kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebutkan bahwa kehadiran Ferdy Sambo Cs tidak bisa ditentukan dalam waktu dekat ini.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah