Nantinya, proses autopsi itu juga akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan tim DVI (Disaster Victim Identification).
“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silahkan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” katanya.
Selain itu, pada pekan depan, Polri pun akan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi yang terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujarnya.
"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," ucapnya, melanjutkan penjelasan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan dari 80 orang. Beberapa di antaranya adalah PT LIB, pihak penyelenggara, pihak penyiaran dan saksi ahli dari rumah sakit.
"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabhara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," tutur Dedi.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pekan Depan: Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Periksa Sejumlah Pihak hingga Autopsi 2 Jenazah".***