TGIPF Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif

- 15 Oktober 2022, 09:50 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menuntut Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawab
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menuntut Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawab /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menuntut Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Pemerintah pun tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Baca Juga: Inilah Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran 5 Kilogram Sabu, Polri Percepat Pemecatannya

Pembekuan izin tersebut akan diberlakukan selama PSSI belum melakukan perubahan terhadap tata kelola kompetisi sepakbola.

TGIPF menyebutkan, KLB dilakukan guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas.

Pengurus PSSI juga diharapkan profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," kata TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memerhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x