Polisi Tangkap Tiga Bandar Judi Online di Kamboja

- 15 Oktober 2022, 17:19 WIB
Polri menangkap tiga bandar judi online yang buron. Mereka ditangkap di Kamboja dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu ini.
Polri menangkap tiga bandar judi online yang buron. Mereka ditangkap di Kamboja dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu ini. /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Polri menangkap tiga bandar judi online yang buron. Mereka ditangkap di Kamboja.

Sabtu, 15 Oktober 2022, tiga bandar judi online, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi dipulangkan ke Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Gaya Hidup Anggota Polri, Minta Kapolda dan Kapolres Ngerem

Dengan koordinasi kepolisian Kamboja, ketiganya berhasil diamankan.

“Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka tersebut," ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 15 Oktober 2022, seperti dikutip dari PMJ News..

"Penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja,” sambungnya.

Dedi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.

“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelas Dedi.

Ia mengatakan, ini sebagai komitmen Polri memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x