PORTAL SULUT - Hingga sekarang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Terakhir dikatehui Polri telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kelima tersangka itu masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuat Maaruf.
Mengenai kasus pembunhan Brigadir J, kini masyarakat masih menanti motif pembunuhan.
Dari motif pelecehan seksual, selingkuh, LGBT hingga keterlibatan Irjen Ferdy Sambl dengan konsorsium 303.
Dimana, nama Irjen Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 kerap disebut oleh publik beberapa waktu belakangan.
Tentang Irjen Ferdy Sambo, nama salah satu anggota kepolisian itu kini ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu untuk istilah Konsorsium 303, diduga itu adalah komplotan judi yang dipimpin mantan Kadiv Propam Polri itu serta diduga melibatkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.