Ini Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Kategori P1, P2 dan P3, Beda Dengan 2021?

- 14 Oktober 2022, 09:45 WIB
Inilah Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Kategori P1, P2 dan P3, Beda Dengan 2021?
Inilah Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Kategori P1, P2 dan P3, Beda Dengan 2021? /Instagram @P3k 2022


PORTAL SULUT - Tak lama lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dibuka.

Nah sambil menunggu jadwal pendaftaran, ada baiknya melihat gaji dan tunjangan bagi PPPK dari kategori P1, P2 dan P3 atau umum.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ada Guru Honorer P1 yang Tak Langsung Mendapatkan Penempatan di PPPK 2022, Anda Termasuk?

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:

- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x