Ini Persamaan PPPK dan PNS di Tahun 2022 dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan

- 14 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ini Perbedaan PPPK dan PNS di Tahun 2022, Dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan
Ini Perbedaan PPPK dan PNS di Tahun 2022, Dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan /Instagram/@gocpns2021

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Gaji dan Tunjangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah