Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Para Guru Wajib Tahu

- 13 Oktober 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Guru. Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Guru. Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

3. Pendidik merupakan guru ASN yang belum memiliki Serdik

4. Pendidik merupakan guru ASN yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah D-IV/S1

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memiliki NUPTK

6. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan

7. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

8. Pendidik merupakan guru ASN yang terdata aktif pada database Dapodik.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah