Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Para Guru Wajib Tahu

- 13 Oktober 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Guru. Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Guru. Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Baca Juga: Pelamar Guru PPPK 2022 Harap Tenang, Nunuk Suryani Bilang Seleksi Diadakan pada Bulan Ini

Syarat Tunjangan Khusus:

1. Pendidik merupakan guru ASN di daerah di bawah Kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

4. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mempunyai NUPTK

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Syarat Tunjangan Tambahan

1. Pendidik merupakan guru ASN yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah