“Sehingga dalam pengangkatan guru sudah dari calon guru pemula yang merupakan lulusan PPG Prajabatan yang profesional atau memenuhi persyaratan,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022 di YouTube e-Guru TV, berikut syarat tunjangan sertifikasi:
1. Pendidik wajib memiliki sebuah sertifikat pendidik (serdik)
2. Status yang dimiliki oleh pendidik harus sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian
3. Pendidik wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
4. Pendidik wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NGR yang diterbitkan oleh kementerian.
5. Pendidik wajib melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Serdik yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat mengajar.
6. Pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undagan
7. Pendidik wajib mempunyai hasil kinerja paling rendah dengan sebutan baik
8. Pendidik wajib mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.