Kejagung Masih Buru Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Baru Setor Rp1,6 Triliun ke Kas Negara

- 11 Oktober 2022, 20:27 WIB
Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. /Foto: PMJ News/

"Belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro.

"Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah, sekarang proses lelangnya sudah mulai," terangnya.

 Baca Juga: Ini Cara Menganti Data pada Pendataan Non ASN, Lakukan Sekarang Hingga 22 Oktober 2022

"Kalau yang tambang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp 4 triliun," sambungnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita aset tambang milik terpidana Heru Hidayat seluas 5.350 hektare.

Aset milik terpidana Heru Hidayat berada di PT Gunung Bara Utama (GBU). Di dalamnya, termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka.

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah