Kejagung Masih Buru Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Baru Setor Rp1,6 Triliun ke Kas Negara

- 11 Oktober 2022, 20:27 WIB
Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tujuaanya untuk mengembalikan nilai kerugian negara pada kasus korupsi Jiwasraya. Total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.

Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN, Lakukan Ini Sekarang

Saat ini Kejaksaan Agung menyetorkan uang hasil sita eksekusi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke kas negara sebesar Rp1,5 triliun.

"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Undang Mugopal dikuip dari PMJ News.

Undang merinci uang senilai Rp1,5 triliun tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.

Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x