Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Satu di Antaranya Dirjen di Kementerian Perdagangan

- 19 April 2022, 20:54 WIB
Siapa Sosok Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng? Ternyata Pernah Diperiksa di 2 Kasus KPK/Bappebti/
Siapa Sosok Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng? Ternyata Pernah Diperiksa di 2 Kasus KPK/Bappebti/ /

PORTAL SULUT - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka tindak pidana korupsi minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya pada dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ini.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A. (SMA), kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Perhatian Khusus Arus Mudik Lebaran 2022

Seorang lagi yang mejadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi minyak goreng ini adalah General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggung (PT).

Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kami menetapkan tersangka 4. Pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa, 19 April 2022, dikutip dari PMJ News.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," tambah Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah