Mau Ikut Seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar Cukup Penuhi 2 Syarat Kemendikbudristek Ini

- 10 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi mengajar. Mau ikut seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar cukup penuhi 2 syarat dari Kemendikbudristek ini.
Ilustrasi mengajar. Mau ikut seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar cukup penuhi 2 syarat dari Kemendikbudristek ini. /Foto: Sasin Tipchai/Pixabay/

Bagi peminat PPPK Guru yang tidak termasuk dalam 8 kategori di atas, maka wajib mengikuti tes yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.

Sebelum jadwal tes diumumkan, para peminat PPPK Guru terlebih dulu wajib menyiapkan dan memenuhi sejumlah syarat dari Kemendikbudristek.

Mengutip dari Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, ada dua syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK Guru 2022 sebelum mendaftar ikut seleksi.

Dua syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bagi pelamar peserta seleksi PPPK Guru 2022, yaitu kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Berikut penegasan Kemendikbudristek mengenai syarat bagi pelamar PPPK Guru Tahun 2022, yaitu:

1. Calon PPPK Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik;

2. Calon PPPK Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Itulah penegasan dari Kemendikbudristek tentang syarat bagi pelamar PPPK Guru yang akan ikut seleksi pada 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x