Yang Termasuk Pekerja atau Buruh Ini Wajib Kembalikan BSU 2022, Anda Termasuk?

- 4 Oktober 2022, 12:03 WIB
Yang Termasuk Pekerja atau Buruh Ini Wajib Kembalikan BSU 2022, Anda Termasuk?
Yang Termasuk Pekerja atau Buruh Ini Wajib Kembalikan BSU 2022, Anda Termasuk? /


PORTAL SULUT - Anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022? baca ini karena Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada sejumlah pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja lainnya soal penyaluran BSU 2022.

Seperti diketahui, BSU tahap 4 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Baca Juga: GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x