PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

- 4 Oktober 2022, 10:25 WIB
Penerima BSU Rp 600 ribu
Penerima BSU Rp 600 ribu /

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, Kok Bisa?

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Ini untuk menjawab keluhan pekerja soal penyaluran BSU. "Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?,".

Kembaker pun memberikan pengumuman untuk pemerima BSU.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya?

Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah