Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Senin dan Kamis Wajib Pakai Ini

- 4 Oktober 2022, 09:04 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Tangkap Layar Youtube Kemendikbud RI/

PORTAL SULUT - Ada aturan baru soal seragam sekolah.

Untuk anak SD, SMP dan SMK harus mengikuti aturan baru seragam yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Mendikburistek No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2022

Lantas bagaimana aturan tersebut? Simak hingga akhir artikel ini.

Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas:

1. Pakaian seragam nasional;

2. Pakaian seragam pramuka.

Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Sedangkan pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.

Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.

Model dan warna pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:

a. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

c. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sementara model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sedangkan model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pada pasal 10 disebutkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa:

Baca Juga: PPPK 2022: Info GTK Tak Bisa Dibuka Karena Berbagai Alasan, GAMPANG! Lakukan Hal Ini

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah;

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pasal 13 menyebutkan, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Kepala sekolah yang melanggar, dikenakan sanksi administratif, berupa:

- Peringatan lisan;

- Peringatan tertulis;

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak-hak jabatan; atau

- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 September 2022.

Berikut aturan lengkapnya:

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

Baca Juga: PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Jilbab putih.

Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

Baca Juga: PPPK 2022: Jangan Terlambat! Tinggal 2 Hari, Ini Cara Verval Ijazah di Info GTK

3. Atribut

Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna
hitam.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Jilbab putih.

Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

3. Atribut

Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca Juga: Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?

C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Jilbab putih.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

3. Atribut

Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Peraturan Mendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 September 2022.

Untuk melihat gambar model seragam nasional bagi peserta didik SD, SMP, dan SMA, silahkan KLIK DISINI.

Artikel ini dikutip dari Sewaktu.com dalam judul Aturan Baru Pakaian Seragam Sekolah, Senin dan Kamis Wajib Pakai Seragam Nasional.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x