PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama

- 4 Oktober 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama
Ilustrasi PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama /Pixabay/mohamed Hassan

PORTAL SULUT - Tak lama lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka.

Sesuai jadwal yang beredar di medsos pembukaan rekrutmen PPPK akan dibuka mulai tanggal 5 Oktober hingga 26 Oktober 2022.

Namun jadwal tersebut bisa berubah menunggu keputusan resmi dari Kemdikbud.

Sesuai Juknis, pada PPPK 2022 ini, ada 2 kategori yang bisa mendaftar, yakni:

Baca Juga: PPPK 2022: Jangan Terlambat! Tinggal 2 Hari, Ini Cara Verval Ijazah di Info GTK

Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ini cara cek lulus Passing Grade PPPK.

1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah diverifikasi.

3. Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar.

4. Tunggu hingga berhasil login.

5. Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing grade PPPK 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah