Seleksi PPPK Resmi Dibuka, Ini Syarat Pelamar Umum PPPK 2022

- 2 Oktober 2022, 06:42 WIB
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani /Tangkap layar/Instagram @nunuksuryani

PORTAL SULUT - Rerutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 resmi dibuka.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menerangkan ada dua pola perekrutan PPPK tahun 2022.

"Rekrutmen dilakukan melalui pola tertutup dan pola terbuka,” kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Sabtu 30 September 2022.

Baca Juga: Cek Akun Info GTK SEkarang, Ada Pengumuman Penting Buat Peserta PPPK 2022

Rekrutmen tertutup yakni seleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar atau kelas yang telah terisi guru non-ASN.

Sedangkan pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk.

Adapun pelamar Prioritas Pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x