PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka.
Berikut ini jadwal seleksi, syarat dan cara buat aku SSCASN.
Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Peserta PPPK 2022, Selamat Anda Lolos PPPK, Cek di Akun Info GTK Sekarang!
Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:
Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.