Para guru lulusan PPG ini juga termasuk dalam kategori prioritas 1.
Hasil tes PPPK tahun lalu (P1, P2, P3) yang diraih para guru lulusan PPG yang telah lolos PG waktu itu, akan menjadi acuan untuk pengangkatan mereka tanpa tes di 2022 ini.
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Para guru THK II hanya akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Selanjutnya hasil seleksi kompetensi bagi guru THK II ini, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II belum lulus PG
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus Passing Grade (TL).
Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.