2. Guru negeri lulus PG
Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Para guru negeri ini juga berada di kategori prioritas 1.
Sama seperti THK II yang lulus PG di 2021, pengangkatan guru negeri menjadi PPPK 2022 didasarkan pada hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru swasta lulus PG
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Para guru swasta ini yang telah lulus PG di seleksi calon PPPK 2021, juga termasuk dalam kategori prioritas 1.
Pada seleksi 2022 ini pengangkatan guru swasta menjadi PPPK mengacu pada hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang lulus PG
Yaitu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.