Input Rekening Pekerja Calon Penerima BSU Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan: Sampai 29 September 2022

- 27 September 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi. Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. /

 

PORTAL SULUT – Pemasukan rekening milik pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 diperpanjang.

Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening dari salah satu Bank Himbara, melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diserahi tugas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghimpun data pekerja sebagai calon penerima BSU –termasuk rekening Bank Himbara, memperpanjang waktu sampai 29 September 2022.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp3 Juta bagi Guru Madrasah Non-PNS

Informasi tentang perpanjangan waktu pemasukan data oleh pekerja sebagai calon penerima BSU, beredar dalam percakapan di salah satu WhatsApp Group (WAG).

“Pengumpulan rekening diperpanjang sampai tanggal 29 September 2022 sore ya bapak/ibu sekalian. Terima kasih,” tulis narahubung dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari grup WAG itu pada Selasa, 27 September 2022.

Melansir dari akun Instagram resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa proses pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan perusahaan masing-masing.

“Pastikan data yang diinput telah benar dan lengkap. Rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan nama yang tercetak di buku tabungan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Kemnaker pada 2022 ini kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.

Penyaluran BSU tahun ini juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus PNS maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sejak penyaluran tahap 1 dan kini sedang dilakukan distribusi ke rekening pekerja untuk BSU tahap 2, cukup banyak yang ditemukan bermasalah sehingga pencairannya tertunda, atau bahkan tidak dicairkan.

Baca Juga: Ini Situs Kuno Sumur Batu Bara Tertua di Asia Tenggara yang Dikunjungi Menteri Azwar Anas

Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU, seperti rekening yang wajib ada di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan khusus pekerja di wilayah Aceh yang lolos menerima BSU tahun ini, akan menerima bantuannya melalui Bank Syariah Indonesia.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, tetapi belum tahu cara mengecek subsidinya sudah masuk rekening atau belum, dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi Website https://kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun; apabila belum memiliki akun SIAPkerja, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login; masuk ke akun Anda yang sudah terverifikasi.

4. Lengkapi Profil; berisi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Cek Notifikasi; setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi, berupa:

a. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

b. Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

c. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yang Anda daftarkan, atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja di wilayah Aceh).

Selain penyaluran melalui Bank Himbara, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BSU 2022.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah