Link SSCASN Dibuka Pekan Ini? Pelamar PPPK Guru 2022 Siap-siap

- 26 September 2022, 07:27 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan buka link SSCASN pekan ini? Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 sudah boleh bersiap-siap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan buka link SSCASN pekan ini? Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 sudah boleh bersiap-siap. /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/

 

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan buka link SSCASN pekan ini? Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 sudah boleh bersiap-siap.

Pada 2022 pemerintah membuka lagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik formasi Guru maupun umum.

Sama seperti penerimaan PPPK Guru tahun sebelumnya, pada 2022 ini proses rekrutmennya melalui laman resmi BKN yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Peluang Lulus PPPK 2022 di 10 Daerah ini Besar, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Berdasarkan jadwal rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, seperti yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengumuman lowongan dan pelamaran dijadwalkan pada September hingga Oktober 2022.

Seperti diketahui, juknis tentang pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pada instansi daerah itu, tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Juknis tersebut memuat penjelasan rinci mengenai seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pada instansi daerah.

Di antaranya kategori pelamar PPPK Guru, syarat pelamar, hingga tahap pelamaran –di dalamnya termasuk jadwal rinci pelaksanaan seleksi tersebut.

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:

A. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: Catat, Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Nakes Penuhi 24 Syarat Ini

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

B. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

C. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Formasi PPPK Nakes 2022 Seluruh Kabupaten Kota di Indonesia

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

D. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun pengumuman lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah.

Pelamaran

Setiap pelamar seleksi salon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Setiap pelamar wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Setiap pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Disdukcapil pada portal nasional.

4. Setiap pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Setiap pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Setiap pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Setiap pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Setiap pelamar mengisi data pada portal nasional.

10. Setiap pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan (suket) asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;

d. Transkrip nilai asli; dan

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

11. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditambah dengan:

a. Suket asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Berikut jadwalnya adalah:

1. Pemetaan kebutuhan: April 2022

2. Sosialisasi pelaksanaan: Juni-September 2022

3. Penetapan kebutuhan/formasi: September 2022

4. Pengumuman lowongan: September-Oktober 2022

5. Pelamaran: September-Oktober 2022

6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022

7. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: Oktober 2022

8. Masa Sanggah dan Jawab Masa Sanggah Seleksi Administrasi: Oktober 2022

9. Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: Oktober 2022

10. Penetapan Bagi pelamar Prioritas 1: Oktober 2022

11. Pelaksanaan seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: Oktober 2022

12. Pengumuman hasil seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: Oktober 2022

13. Masa Sanggah dan Jawab Sanggah seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: November 2022

14. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: November 2022.

15. Pelaksanaan Seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: November 2022

16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

17. Masa sanggah dan jawab Sanggah seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

18. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x