Kasus Suap Benur, KPK mulai Panggil Gubernur dan Bupati

- 18 Januari 2021, 06:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

PORTAL SULUT - Kasus suap ekspor benih lobster (Benur) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah kepala daerah.

Senin 18 januari 2021 hari ini, dua kepada daerah akan dipanggil. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima Senin (besok), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Selamat kepada 150 Ribu Guru di Seluruh Indonesia

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Menurut Ali, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Ia menilai pemanggilan kedua pejabat di Bengkulu itu dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Pemilik KIS dapat 300 Ribu, Kartu BPJS Kesehatan Apakah Ada Bantuan?

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x