PORTAL SULUT - Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada setiap instansi daerah tahun 2022, telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini sesuai dengan pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Di dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, yang terdiri dari:
Baca Juga: CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru
Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.