Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Pansel Seleksi PPPK Guru 2022 Sesuai Jiknis Kemdikbud
Namun, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
PPPK juga memiliki hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200