PORTAL SULUT – Setelah sebelumnya penyaluran BSU bagi pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta rupiah dilakukan pemerintah.
Kali ini pemerintah sudah siap menyalurkan BSU tahap kedua pekan ini bagi para pekerja yang masuk krtiteria.
Pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta rupiah bakan menikmati BSU dengan besaran Rp600 ribu rupiah.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat
Pencairan BSU sendiri bakal disalurkan pemerintah bagi pekerja yang masuk kriteria melalui bank Himbara.
Setiap penerima yang masuk kriteria bakal mendapatkan bantuan ini secara tunai tanpa potongan apapun dari pemerinta.
Para pekerja yang sudah mendapatkan penyaluran BSU tahap 1 sendiri sudah sebanyak 4.112.052 penerima.
Para pekerja tersebut sudah menerima pembayaran satu kali sebesar Rp600 ribu rupiah.
Baca Juga: Cukup Pakai Cara Ini, Wajah Kamu Bisa Langsung Glowing