Saat ini pemerintah juga sedang malakukan verifikasi bagi calon penerima yang memenuhi persyaratan penerima.
Para calon penerima BSU tahap 2 wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Mbah Moen Berkata Inilah Rahasia Angka 7 Pada Manusia, Cek Disini!
Lalu bagaimana cara cek BSU Tahap 2? Berikut cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser