Begini Cara Mudah dan Cepat Mengecek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cukup Lewat HP!

- 21 September 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi/ Berikut Cara Cek Penerima BSU Tahap dua di kemnaker.go.id pada 2022
Ilustrasi/ Berikut Cara Cek Penerima BSU Tahap dua di kemnaker.go.id pada 2022 /Pixabay/Eko Anug /

Untuk mendaftar sebagai penerima gaji BSU Anda yang akan datang, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

 

  1. Peserta BPJS Kesehatannya aktif sampai Juli 2022.

 

  1. Persyaratan gaji bagi pekerja yang bekerja di daerah yang gajinya kurang dari Rp3,5 juta atau di mana upah minimum provinsi atau kabupaten/kota melebihi Rp3,5 juta. Ini adalah upah minimum yang dihitung dalam satuan 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Kelahiran Bulan September, Oktober, November, dan Desember Yang Memiliki Keistimewaan Luar Biasa

  1. Pengecualian Bagi Pejabat Pemerintah dan TNI/Polri

 

  1. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

 

Jika Anda memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar sebagai penerima subsidi gaji BSU, Anda dapat menghubungi HRD nya di tempat kerja untuk mendaftar.

Sementara itu, jika Anda ingin memeriksa apakah nama Anda telah ditambahkan ke daftar penerima BSU-nya, Anda dapat melakukannya menggunakan langkah-langkah di bawah ini.

 

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x