Menaker Ida Fauziyah: Penerima BSU Tidak Lolos Pencairan Tahap Pertama Masih Ada Harapan

- 21 September 2022, 08:09 WIB
Penyaluran BSU tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya
Penyaluran BSU tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya /Kemnaker

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah