PORTAL SULUT - Pemerintah pada akhir September ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Berikut ini rincian formasi PPPK 2022 di tiap Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah formasi seleksi PPPK 2022 sebanyak 530.028.
Baca Juga: 5 Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Terima BSU Tahap 2 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Disini
Dari jumlah total 530,028 PPPK 2022, intansi pusat mendapat kuota 90.690 formasi.
Sementara Kabupaten dan Kota memiliki kuota sebanyak 439.338 formasi PPPK 2022.
Kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi:
• PPPK guru 319.716;
•PPPK tenaga Kesehatan 92.014 ;