Sebelum 30 September 2022, Honorer Harus Penuhi 7 Dokumen Ini

- 20 September 2022, 11:22 WIB
Simak Penjelasan Pendataan Honorer Untuk Apa Lewat Artikel Ini
Simak Penjelasan Pendataan Honorer Untuk Apa Lewat Artikel Ini /pendataan-nonasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Pendataan non-ASN 2022, honorer wajib penuhi 7 dokumen ini sebelum 30 September 2022.

Jadi tenaga honorer harus menyediakan dokumen yang diperlukan dalam pendataan non ASN 2022.

Melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sudah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN ini paling lambat 31 September 2022.

Baca Juga: Kebiasaan Setelah Makan Ini Bikin Ginjal Rusak, Hentikan Kata dr. Zaidul Akbar

Meskipun begitu, tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendaftaran non ASN kemudian pihak instansi diminta untuk lakukan prafinalisasi.

Pendataan non ASN 2022, sesuai surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga honorer harus memahami tentang ketentuan skema hingga dokumen yang harus disediakan dalam pendataan non ASN 2022.

Baca Juga: Naudzubillah, Akhir Zaman Hampir Tiba Jika Orang-orang Mulai Lakukan Ini Pada Agama Ungkap Buya Yahya

Badan Kepegawaian Negara atau BKN, mulai melaksanakan pendataan non ASN pada lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah lewat portal https//pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Dijelaskan oleh Humasn BKN Suherman bahwa, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dimana masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non ASN, menurut ketentuan yang sudah ditetapkan dan diumumkan lewat kanal informasi instansi.

Kemudian setelah itu, tenaga non ASN yang sudah masuk dalam pendataan non ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

Baca Juga: Salah Satu Telapak Tangan Terasa Gatal Jangan Terkejut, Bila Hal Baik ini datang Padamu

Lalu pada tahap final yang dilangsungkan pada tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN, serta menerbitkan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan.

Kemudian Suherman berkata, maksud dari pendataan non ASN bertujuan agar pemerintah dapat melaksanakan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN.

Dan jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan kepegawaiannya seperti apa.

Baca Juga: Musuh Abadi Kemiskinan! Rezeki Shio Ini Tidak Akan Pernah Seret, Hidup Kaya Raya Sampai Usia Tua

Adapun 7 dokumen yang wajib disediakan melalui proses pendataan non ASN 2022 yang dikutip Portalsulut.com pada AYOBANDUNG.COM pada tanggal 20 September 2022, adalah sebagai berikut.

Dokumen pendataan non ASN 2022.

  1. KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan SK jabatan
  7. Bukti pembayaran gaji

Jadi setelah semua persyaratan tersebut sudah lengkap, tenaga honorer sudah bisa membuat akun pendaftaran tenaga Non ASN.

Nah itulah 7 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendataan.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah