Baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan di pasal 7 dan 8 ini.
Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Wajib warga negara Indonesia
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Jadi kalau sudah pernah dipidana 2 tahun atau lebih, itu tidak bisa mendaftar.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Apakah Minum Kopi Bisa Timbulkan Jerawat? Berikut Penjelasannya