(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 dan pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.
Jadi di sini jangan sampai salah karena bisa menyebabkan kalian gugur meskipun sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT.
(2) Pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tadi, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:
a. Lebih dari 1 instansi daerah dan 1 jabatan atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau
b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Jadi itulah pelamar yang akan gugur jika tidak memperhatikan beberapa hal yang dikutip dari kanal YouTube ALMAHYA pada tanggal 10 September 2022.***