Ini Jadwal BSU Tahap 2, Siapa Penerima dan Cara Daftarnya, Ini Penjelasan Kemnaker

- 20 September 2022, 06:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BSU tahap 2
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BSU tahap 2 /Instagram.com/@kemnaker

Segera cek status penerima BSU 2022 tahap 2 di akun yang telah dibuat di laman bsu.kemnaker.go.id.

Jika status telah berubah dari Calon Penerima menjadi "Ditetapkan", artinya pekerja tinggal menunggu jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 ke rekening dan kantor Pos.

Baca Juga: Gagal Saat Mendaftar Bansos BLT BBM? Lakukan Cara Mudah Ini Agar Segera Terdaftar

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Hal itu telah diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Lantas bagaimana jika pekerja memenuhi syarat tersebut tapi belum mendapatkan di tahap I? dimana mendaftarnya?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah