2. Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru JF tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru JF tahun 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru JF tahun 2021.
Baca Juga: Menpan-RB Azwar Anas Gelar Rapat Dengan Pemda Soal Honorer, Batal Hapus 2023?
Prioritas II
THK II (Tenaga Honorer eks Kategori Dua), individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
Prioritas III
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Demikianlah prioritas pelamar PPPK Guru tahun 2022.***