Lihat Rincian Formasi PPPK 2022 Tiap Daerah, Cek Apakah Daerahmu

- 16 September 2022, 10:02 WIB
Rincian formasi PPPK 2022
Rincian formasi PPPK 2022 /


PORTAL SULUT - Berikut ini rincian formasi PPPK 2022 di daerah. Apakah ini daerah kamu? Cek hingga akhir artikel ini.

Pemerintah di akhir September 2022 ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Daerah Sudah Dirilis, Cek Apakah Daerahmu, Ini Rinciannya

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Beberapa daerahpun sudah mulai mengumumkan formasinya.

Daerah mana yang sudah mengumumkan formasinya? cek hingga akhir artikel ini.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah