Formasi PPPK 2022 Daerah Sudah Dirilis, Cek Apakah Daerahmu, Ini Rinciannya

- 16 September 2022, 09:32 WIB
Rincian formasi PPPK 2022
Rincian formasi PPPK 2022 /


PORTAL SULUT - Pemerintah di akhir September 2022 ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Baca Juga: Cek Nama Peserta Prioritas I di PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?

Beberapa daerahpun sudah mulai mengumumkan formasinya.

Daerah mana yang sudah mengumumkan formasinya? cek hingga akhir artikel ini.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah