Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022: BPJS Kesehatan

- 5 September 2022, 05:47 WIB
Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022. (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022. (Foto: Dok. Istimewa/Net) /


PORTAL SULUT - Persyaratan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah.

Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai September 2022 beserta biayanya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Baca Juga: BBM Naik, Pekerja dapat BSU 2022 600 Ribu, Pencari Kerja Dapat Bantuan Ini, Ini Cara Daftarnya

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:

Usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x