Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022: BPJS Kesehatan

- 5 September 2022, 05:47 WIB
Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022. (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022. (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Pemerintah Umuman Kenaikan BBM, Simak Daftar Harga BBM Terbaru

Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah