PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.
Bukan hanya pekerja yang dapat bantuan dari pemerintah. Ternyata pencari kerja juga akan mendapatkan bantuan. Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU) akan segera dicairkan. Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Pemerintah Umuman Kenaikan BBM, Simak Daftar Harga BBM Terbaru
BSU ini sendiri telah bergulir dari tahun 2021 namun sempat terhenti karena covid-19 telah melandai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Ibu Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran," ujar Sri Mulyani, Senin 29 Agustus 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 31 Agustus 2022 dikutip dari website resmi Kemnaker.