Jadwal, Peserta, Formasi dan Syarat Penerimaan PPPK 2022

- 31 Agustus 2022, 05:40 WIB
Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2022.
Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2022. //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022.

Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK.

Sementara untuk PPPK Non guru yakni tenaga kesehatan, mengacu pada laman Sehat Negeriku Kemkes, SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, yakni:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020;

2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x