Jadwal, Peserta, Formasi dan Syarat Penerimaan PPPK 2022

- 31 Agustus 2022, 05:40 WIB
Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2022.
Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2022. //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi CASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak lama lagi digelar.

Pemerintah saat ini telah selesai menyusun naskah soal untuk tes PPPK 2022.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 telah menerima Naskah Soal Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara PPPK.

Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022, Siapkan Berkas-berkas Ini

Naskah soal yang telah diserahkan akan digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK 2022. Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan calon pelamar. Naskah soal diserahkan dalam bentuk dokumen digital terenkripsi untuk mencegah kebocoran data. Hal ini juga demi menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Berbeda dengan pelaksanaan tes PPPK tahun sebelumnya, untuk PPPK 2022 ini dibagi dalam 4 prioritas.

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x