Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Terbaru

- 26 Agustus 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/ /

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Namun, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK? Yuk, simak informasi berikut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mulai Didata Bakal Langsung Diangkat jadi PPPK 2022? Ini Penjelasan KemenPANRB

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah